Home Berita 3 Tersangka Dugaan Pencurian Pemberatan dari Polsek Bungoro Diserahkan ke Kejaksaan Pangkep

3 Tersangka Dugaan Pencurian Pemberatan dari Polsek Bungoro Diserahkan ke Kejaksaan Pangkep

by Biro Pangkep

 

KELASTER.COM PANGKEP, 09 Maret 2026 – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Unit Reskrim Polsek Bungoro Polres Pangkep telah menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam proses tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pangkep.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep pada hari Senin, dipimpin oleh Panit Opsnal II Unit Reskrim Polsek Bungoro IPTU Agussalim beserta anggotanya kepada jaksa penuntut umum. Mereka diserahkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka yang diserahkan adalah Muh Rizky Adliansyah, Rahman alias Oddang, dan Herman. Sebelumnya, ketiganya telah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro dan ditahan di Polres Pangkep.

Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kami telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Pangkep, dan setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pangkep,” ujarnya.

Polsek Bungoro juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Related Articles