PAREPARE, KELASTER.COM — DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi. Pandangan umum itu terhadap Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Parepare nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu didampingi Wakil Ketua I, Tasming Hamid. Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim hadir pada kegitan itu.
Pada paripurna itu, Enam Fraksi DPRD Parepare akan membacakan padangan umum terkait Ranperda tersebut.
Fraksi Golkar mengawali penyampaian pandangan umum yang dibacakan Indriasari Husni. Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar menyatakan menerima Ranperda itu untuk dibahas sesuai tahap pembahasan selanjutnya.
“Kami menerima Ranperda ini untuk dibahas pada pembahasan selanjutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Parepare itu.
Selanjutnya, pandangan umum dari Fraksi NasDem. Asmawati Zainuddin sebagai juru bicara menyampaikan jika Fraksinya bersedia menerima Ranperda retribusi perizinan tertentu dan bersedia dibahas untuk pembahasan selanjutnya.
Namun, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan dan pokok pikiran sebelum Ranperda itu ditetapkan nantinya. Diantaranya, sebelum Ranperda itu ditetapkan, pemerintah kota perlu memperhatikan indek perekonomian masyarakat. Jangan sampai Perda Retribusi Perizinan tertentu itu, malah makin menyusahkan warga.
Catatan kedua, Pemerintah juga harus menunjukkan keberpihakan ke warga. Jangan hanya menuntut warga melaksanakan kewajiban. Tetapi harus berbarengan dengan memberikan hak warga.
” Kemudian, transparansi juga harus dikedepankan terutama pada instansi terkait. Selanjutnya, saat ini sudah di era digital, maka sudah saatnya instansi terkait dapat menyesuaikan dan dapat dilakukan pembayaran secara online. Terakhir, penggunaan materai elektronik juga sudah harus diterapkan,” papar Asmawati.
Sedangkan Empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi dibacakan Sudirman Tansi, Fraksi Demokrat dibacakan Yasmin Rahman, Fraksi Gerindra disampaikan Yusuf Lapanna dan Fakar Indonesia dibacakan Ibrahim Suanda, menyatakan menyetujui membahas Ranperda tengang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Parepare nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu tersebut pada tingkat pembahasan selanjutnya.(*)