KELASTER.COM, PAREPARE — Polres Parepare melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Samparaja, Kecamatan Soreang.
Pelaku Inisial U, usia 60 tahun yang kini telah menjadi tersangka menjalani reka adegan saat korban inisial S, usia 17 tahun yang merupakan istrinya sendiri dibunuh dengan cara yang sadis dengan menggunakan badik.
Reka ulang dipimpin oleh Kasubag Dal Ops Polres Parepare, AKP Burhanuddin yang dilaksanakan di Aspol 3 Jalan Reformasi, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, kota Parepare, Kamis (25/11/2021).
Sebanyak 20 rela adegan yang dilakukan, saat di peristiwa naas itu terjadi, tersangka memegang leher korban dan menggorok leher korban. kemudian menusuk beberapa kali menggunakan badik di bagian perut dan bagian belakang perut korban, yang akhirnya membuat korban kehilangan nyawa.
Kronologis kejadian pada reka ulang bermula Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka berangkat menemui korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Siang hari, pukul 14.00 WITA, saat tersangka masih dirumah korban, tersangka disuruh pulang oleh korban untuk mengantar adik perempuan korban inisial N dan adik laki-lakinya inisial R, untuk pergi menjual jagung manis. Sehingga tersangka waktu itu pergi mengantar kedua adik korban menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, dua jam kemudian, pada pukul 16.00 WITA, tersangka diantar oleh korban pulang ke rumah istri kedua tersangka inisial F. Setelah sampai, korban langsung meninggalkan tempat tersebut untuk mencari adiknya, sedangkan tersangka langsung mandi.
Pada pukul 17.00 WITA, tersangka meninggalkan rumah istri keduanya dengan berjalan kaki menuju pasar senggol dengan tujuan untuk mencari korban. Namun sebelumnya, tersangka mengambil badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Sesampainya di pasar senggol, tersangka tidak menemukan korban. Tersangka pun menuju rumah paman korban Inisial S, yang dilanjutkan menuju rumah korban dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah korban, pada pukul 17.30 WITA, tersangka tidak menemukan korban. Namun, tersangka menanyakan anaknya inisial A, apakah sudah dipulangkan oleh korban. Ibu korban atau mertua tersangka menyampaikan inisial A sudah pulang.
Tersangka pun menghubungi nomor ponsel korban dan tidak diangkat. Beberapa saat telepon dijawab, korban marah-marah dan mengatakan dirinya berada di Lapadde.
Selanjutnya, pukul 18.30 WITA, tersangka bertemu korban di depan masjid Raya. Korban saat itu mengendarai sepeda motor. Akhirnya korban membonceng tersangka dan pergi mencari kedua adiknya R dan N.
Kedua adik korban akhirnya berhasil ditemukan pada pukul 18.45 WITA di depan salah satu Bank di sekitaran lapangan Andi Makkasau.
Selanjutnya mereka berboncengan empat menuju rumah korban, dan tiba pada pukul 19.00 WITA. Saat di rumah korban, terjadi adu mulut antara keduanya (tersangka dan korban).
Sepuluh menit berselang, pada pukul 19.10 WITA, tersangka disuruh pulang ke rumah istri keduanya. Maka diboncenglah tersangka oleh korban bersama kedua adik korban. Posisinya, korban membawa motor, satu adiknya di depan dan di belakang, sementara tersangka duduk paling belakang (berboncengan empat).
Dalam perjalanan, kembali terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban menyuruh tersangka untuk turun di pinggir jalan, namun tersangka malu diturunkan. Akhirnya, tersangka baru diturunkan di salah satu tempat sepi yang berada di Kecamatan Soreang (TKP)
Tersangka pun disuruh turun dari motor. Tersangka pun menuruti, dan kedua adik korban juga ikut turun.
Posisi tersangka berdiri di sebelah kanan korban yang masih di atas motor. Tersangka bertanya kepada korban
“kenapaki begitu? Barusanko begini”. Korban menanggapi ” mau-mauku, pacarku sendiri. Sudahka’ main”. Mendengar itu, tersangka langsung emosi dan tak terkendali.
Tersangka mengambil badik yang diselipkan di pinggang kirinya menggunakan tangan kanannya. Posisi korban masih duduk di atas motor, kemudian tersangka memegang kepala korban yang masih mengenakan helm menggunakan tangan kirinya. Tersangka menggorok atau mengiris leher korban dari arah samping kanan korban menggunakan badik.
Tidak hanya itu, tersangka juga menusukkan badik di perut dan bagian belakang perut korban beberapa kali tusukan.
Korban pun terjatuh dari motor beserta motornya ke arah kiri usai ditikam. Tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Semua reka ulang yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian.
Kanit Tipidum Polres Parepare, Ipda Said Abdullah mengatakan, motifnya sendiri karena ada sakit hati, karena sebelumnya ada pertengkaran mulut antara tersangka dan korban. Mungkin dengan dasar itu sehingga tersangka melakukan itu,” jelasnya.
Menurut dugaan, kata IPDA Said Abdullah, kemungkinan tersangka merasa dalam hubungannya dengan korban ada kerenggangan dan faktor lainnya, sehingga terjadi demikian.
“Berdasarkan hasil visum, ada sekitar 10 tusukan. Pertama, leher digorok. Jadi, setelah terjatuh, korban ditusuk beberapa kali oleh tersangka dan mengambil sepeda motor korban dan kemudian lari. Tersangka terancam 20 tahun,” ungkapnya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Parepare, Ipda Dewi Natalia menambahkan, posisi kedua adik korban saat turun dari motor langsung mundur dan tidak mendekat.
“Sekitar 2 meter jaraknya. kedua adik korban kemudian pulang berjalan kaki,” tambahnya.
Sementara, Kuasa Hukum Tersangka, Rendy SH mengatakan, saat pemeriksaan dan tersangka didampingi, tersangka mengakui perbuatannya.
“Namun, satu hal yang perlu dicatat, tersangka sama sekali tidak menyesali perbuatannya, karena tersangka begitu dendam kepada korban,” tegasnya.
Kata Rendy, pada faktanya sebagai pembela, pihaknya berdasarkan fakta-fakta yang ada saja.
“Biarlah hukum yang menentukan. Kalau masalah upaya meringankan, sebagai penasehat hukum, kewajiban kami untuk membela klien,” ujarnya.
Meski begitu, untuk pertimbangannya tergantung pada pertimbangan Majelis Hakim.
” Namun, sebagai kuasa hukum, fungsi kami sebagai advokat, pasti kami mengupayakan seringan-ringan mungkin untuk terdakwa,” ucapnya
“Tapi materi persidangan itu yang terjawab adalah majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti, baik keterangan tersangka maupun keterangan saksi dan lain sebagainya,” pungkasnya. (dil/*)