Parepare –Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar konsultasi publik ranperda inisiatif DPRD tentang Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang dilaksanakan di Hotel Kenari, sekitar Jam 13.30, Selasa (18/7/2023).
Pada kegiatan konsultasi publik sesi ke dua ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare, H. Tasming Hamid didampingi Ketua Komisi I DPRD, Rudy Najamuddin dan Anggota DPRD lainnya serta Plt. Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar Amir.
Dalam sambutannya H. Tasming menjelaskan konsultasi publik tentang Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini diusulkan oleh Komisi I DPRD Parepare.
“DPRD Kota parepare melalui Komisi I mengusulkan rancangan Perda terkait Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi olehnya itu melalui konsultasi publik ini diharapkan ada masukan atau saran mengingat ini masih tahapan awal”. Jelas TSM sapaan akronimnya.
Pada kesempatan itu Plt. Kadis Kominfo Kota Parepare, Anwar Amir mengapresiasi kegiatan uji publik tersebut.
” Kepada perwakilan kita di DPRD parepare saya ucapkan terimakasih sudah mengajukan ranperda tentang Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan tentunya perda ini nanti akan memudahkan masyarakat serta seluruh stakeholder”. Ucapnya
Lanjut Anwar Amir juga mengungkapkan bahwa Optimalisasi pemanfaatan TIK ini dilakukan sesuai dengan visi misi Kota Parepare.
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini perlu dilakukan karena ini salahsatu visi misi kota parepare dan salah satu misinya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan pendekatan teknologi dan informasi menuju Smart City”. Ucap mantan staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM itu
Sementara itu pada kesempatannya Rudy Najamuddin mengungkapkan konsultasi publik Ranperda ini perlu dilakukan untuk pembentukan produk hukum yang berkualitas.
” Kami tidak ingin perda ini nantinya tidak sempurna, karena prosedur pembuatan perda ini setelah pembahasan tetap kita evaluasi dibagian hukum provinsi dan misalkan ditolak yang rugi tentu kita semua mengingat biaya 1 perda itu bisa mencapai 300 juta rupiah” Ungkapnya.
Lanjut Politisi PPP itu menjelaskan tentang ketentuan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) itu harus berlandaskan filosofis, sosiologis dan yuridis.
” Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis ini perlu dilakukan agar kita bisa memasukkan kearifan-kearifan serta muatan-muatan lokal kedalam daerah, jadi kami harapkan masukan dari peserta sesuai dengan karakteristiknya daerah, karena tentu karakteristik parepare dengan daerah lain itu berbeda, yang membedakan karna budaya adat dan istiadat, makanya itulah yang perlu diakomodir didalam peraturan daerah”. Jelas Rudy (Adv/**)