PAREPARE — Sebanyak 415 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Bahkan dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi langsung oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe usai Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, di Alun-alun kota Lapangan Andi Makkasau, Kamis (17/8/2023).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang.
Kepala Lapas kelas IIA Parepare Budiyanto totok mengatakan, dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan, sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I dan 2 orang langsung bebas atau RK II,”ungkap Totok.
Totok juga menjelaskan perolehan besaran remisi, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan, dan 34 orang remisi 1 bulan
“Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang,” jelas dia.
Untuk perolehan remisi berdasarkan klasifikasi usia dan jenis kelamin, lanjutnya, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang.
“Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” tandasnya.(**)