69
KELASTER.COM, – DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023,Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare pada hari Selasa, 22 Agustus 2023,
Ketua Dewan Perwakilan Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama dengan Tamsing Hamid dan M. Rahmat Syam, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim,
Menurut Taufan, proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 didasarkan pada Pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Menurut Taufan, Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS.
Sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PTaufan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang dasar perubahan APBD. Menurut Pasal ini, perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yang menyebabkan pergeseran anggaran antara organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja, yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran seterusnya menjadi tidak efektif.
Melalui kesempatan ini, saya ingin mengajak semua orang untuk membahas rancangan KUA-PPAS ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami berharap pembahasan ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Saya yakin bahwa diskusi tentang rancangan KUA-PPAS, Paparnya.