KELASTER.COM – Dalam amandemen ketiga UUD 1945 Indonesia sudah dengan tegas menyebut diri sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3). Berbeda dengan UUD 1945 versi asli, negara hukum hanya dicantumkan pada penjelasan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
Sebagai negara hukum, maka seluruh Tindakan penyelenggaraan negara dan warga negara, harus sesuai dengan aturan hukum (asas legalitas). Demikian halnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik.
Dalam prakteknya, ASN sering berhadapan dengan masalah hukum. Karier ASN yang sudah bertahun-tahun digeluti, bisa pupus seketika, hanya karena terjerat masalah hukum. Tidak selalu karena ada kesengajaan melakukan pelanggaran tetapi tidak sedikit hanya karena ketidak sengajaan atau ketidaktahuan, misalnya berkaitan prosedur-administrasi. Olehnya itu harus ada upaya pencegahan bagi ASN agar bisa terhindar dari permasalahan hukum. karena bisa menurunkan kepercayaan publik,
Pemimpin daerah (Walikota) harus ada langkah-langkah yang dilakukan agar ASN terhindar dari masalah hukum. ASN yang terjerat masalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah. Mereka tidak boleh dikucilkan oleh siapa saja sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan asas tersebut, ASN yang terkena masalah hukum, Pemda perlu memberikan bantuan hukum (pengacara) secara cuma-cuma agar hak-haknya terlindungi. ASN harus mendapatkan keadilan.
Kadang-kadang ada masalah hukum yang menimpa ASN, posisi kasusnya masih sedang dalam proses hukum atau masih sedang berjalan, tetapi oknum ASN sudah divonis bersalah, Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi agar ASN tetap bisa bekerja secara profesional.
Oleh karena itu upaya pencegahan jauh lebih penting dilakukan agar ASN dapat terhindar dari pelanggaran hukum. ASN perlu diberi pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, aturan internal, misalnya SOP, konsensus atau aturan internal yang berlaku di SKPD.
Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat ASN dalam menjalankan tugas adalah pengelolaan-penggunaan anggran dan pengambilan keputusan. Terhadap hal ini sebaiknya didukung oleh pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan.di luar cara ini ASN berpotensi dalam posisii tidak punya posisi tawar yang kuat. Terlebih jika di dalamnya ada relasi kuasa.
Banyak tantangan yang dihadapi ASN untuk menjaga dirinya dari situasi yang bisa merusak karirnya terutama bagi ASN yang berhadapan langsung dengan pelayanan. Diantaranya bisa saja hanya karena kesalahan pencatatan administrasi kemudian menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bisa juga ada pihak tertentu yang dalam proses pelayanan, berinisiatif memberi suap atau gratifikasi kepada ASN atau penawaran lain yang mengarah pada upaya mempengaruhi integritas ASN.
Tantangan lain yang berpotensi terjadi pada ASN yaitu konflik kepentingan (conflict of interest). Terutama dalam pemgambilan keputusan atau dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Sekali lagi pendokumentasian-administratif merupakan instrumen yang sangat penting diperhatikan agar ASN bisa terhindar dari jeratan hukum. Namun jika pada kenyataanya ada oknum ASN yang terjerat masalah hukum atas inisiatif sendiri, misalnya melakukan fraud, maka sebagai warga negara yang baik harus siap menerima akbat hukumnya.
Jika ANH dan TQ insya Allah terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walijota Parepare, maka akan memfasilitasi peningkatan kapasitas ASN tentang hukum dengan menghadirkan ahli hukum dan bantuan hukum sehingga ASN terbantu dari upaya pelanggaran hukum.