Home Berita Pemkot-DPRD Parepare Sepakati Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Pemkot-DPRD Parepare Sepakati Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Parepare dengan Wali Kota Parepare terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Lantai III Gedung DPRD Parepare, Senin 15 Juli 2024.

by Administrator

KELASTER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Parepare dengan Wali Kota Parepare terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Lantai III Gedung DPRD Parepare, Senin 15 Juli 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam dan Suyuti dan dihadiri anggota DPRD Parepare secara quorum. Sementara dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali beserta pejabat lingkup Pemkot Parepare.

Pada kesempatan itu, Pemkot dan DPRD Kota Parepare menandatangani persetujuan bersama Perda LPj APBD tahun 2023, antara Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali dengan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam.

Akbar Ali dalam sambutannya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi -tingginya, kepada DPRD Kota Parepare karena telah sampai pada tahapan akhir pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

“Dan ungkapan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga, kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” ucap Akbar Ali.

Dirinya memahami dan menghargai sikap politik Fraksi Partai Demokrat, yang tidak menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan kepada Fraksi Persatuan Bintang Demokrat yang menolak Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.

Hal tersebut, kata dia, akan menyerahkan kepada mekanisme yang diperkenankan sesuai Peraturan DPRD Kota Parepare, tentang Tata Tertib DPRD Kota Parepare.

“Saya menitip harapan besar, dukungan dan kerjasama dari Dewan yang terhormat sebagaimana yang telah terjalin dan terbina selama ini, sehingga apa yang kita programkan dan rencanakan dapat berjalan secara optimal, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Related Articles