Kelaster.com Pangkep – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Pangkep Triwulan II Tahun 2025 yang berlangsung di Aula lantai 2 Kantor KPU Pangkep, Jl. Dg. Bonto, Pangkajene, Kamis (02/10/2025).
Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep Samsir Salam, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pangkep Andi Hikmawati, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep Yulianto Ardiwinata. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkep, serta perwakilan dari Rutan Kelas II B Pangkep, Kesbangpol, Disdukcapil, Kemenag, Kodim 1421, Polres, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX.
Dalam rapat pleno, Bawaslu Pangkep menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan terkait PDPB. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pangkep, Andi Hikmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji petik dengan turun langsung ke beberapa Kelurahan dan Desa.
“Kami melakukan uji petik di 4 lokasi Desa/Kelurahan di 2 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkajene dan Minasate’ne. Dari hasil tersebut, kami menemukan adanya perbedaan data antara KPU dan Bawaslu, khususnya pada pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia,” jelasnya.
Andi Hikmah mencontohkan, di Kecamatan Pangkajene, tepatnya Kelurahan Mappasaile, data KPU hanya mencatat 1 orang meninggal, sementara hasil uji petik Bawaslu menemukan 26 orang meninggal dunia. Begitu pula di Kelurahan Tumampua, data KPU menunjukkan nihil, sementara hasil pengawasan Bawaslu mendapati 17 orang yang telah meninggal dunia.
Temuan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan sinkronisasi data antara KPU dan Bawaslu, guna memastikan daftar pemilih yang valid.