Kelaster.com. PANGKEP — Kepolisian Resor (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Kasi Humas, AKP Imran, S.H., menggelar press release resmi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labakkang. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh AKP Imran di Mapolres Pangkep, Rabu (29/10/2025).
Dalam keterangannya, AKP Imran menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, bertempat di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep. Korban diketahui bernama DM, warga Kampung Erasa, sedangkan pelaku bernama ADT, warga Kampung Pangkalan, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang.
Peristiwa naas itu bermula saat pelaku ADT menghadiri sebuah pesta pernikahan di wilayah setempat. Dalam acara tersebut, pelaku diduga menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian pulang dan mendatangi korban DM karena diduga menyimpan dendam pribadi terhadapnya.
Setibanya di pertigaan Kampung Erasa, pelaku menunggu kedatangan korban. Tidak lama kemudian, korban DM melintas di lokasi tersebut. Pelaku yang sudah terpengaruh alkohol langsung memancing konfrontasi hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Dalam insiden itu, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk menyerang korban.
Perkelahian sengit tak terhindarkan. Keduanya mengalami luka serius akibat sabetan dan tusukan senjata tajam. Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan dan mencoba melerai. Namun, korban DM mengalami luka parah di bagian tubuhnya dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, pelaku ADT juga mengalami luka akibat perkelahian tersebut dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di wilayah Pangkep. Polisi telah menempatkan petugas untuk mengawasi kondisi pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu batang tongkat kayu panjang sekitar satu meter dengan pengikat tali berwarna biru; satu bilah badik panjang 32 cm dengan gagang kayu kuning langsat dan bercak darah di gagangnya; serta satu bilah badik lain dengan panjang 30 cm bergagang kayu coklat tua dan sarung berwarna coklat.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Pangkep menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
AKP Imran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta menghindari konsumsi minuman keras yang sering menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sosial.