Home Berita Polres Pangkep Ungkap Kasus Curat di Talaka, Pelaku Gunakan Mobil dan Linggis untuk Bobol Rumah Kosong

Polres Pangkep Ungkap Kasus Curat di Talaka, Pelaku Gunakan Mobil dan Linggis untuk Bobol Rumah Kosong

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com PANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum melalui kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H., serta personel Unit Pidum Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul. Kegiatan berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep dan dihadiri awak media, Jumat (14/11/2025).

Dalam pemaparannya, AKP Imran menjelaskan bahwa pelaku berinisial AL (28), seorang pria asal Kota Makassar, sedangkan korban merupakan seorang perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang.

Tiga saksi turut diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan, yaitu:

• AL (53), warga Kelurahan Talaka

• AR (59), pemilik mobil yang digunakan pelaku

• RP (20), istri pelaku

AKP Imran mengungkapkan bahwa pelaku memang menargetkan rumah dalam keadaan kosong untuk mendapatkan keuntungan dari barang-barang curian.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya di SMK 2 Bungoro dalam keadaan rumah terkunci,” jelasnya.

Melihat rumah kosong, pelaku kemudian memantau situasi dari masjid terdekat. Ia kembali dengan membawa mobil bersama istrinya dan menuju belakang rumah korban dengan dalih hendak meminjam uang kepada “teman”. Di lokasi, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela belakang rumah.

Dengan menggunakan mobil sebagai pijakan untuk memanjat pagar, pelaku berhasil masuk dan mencongkel teralis jendela. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengumpulkan sejumlah barang berharga, di antaranya:

• Kamera digital

• Enam jam tangan

• Dua unit laptop

Pelaku bahkan sempat mengubah arah CCTV untuk menghilangkan jejak. Namun aksinya dipergoki saksi AL yang langsung meminta pertolongan warga. Pelaku panik dan mencoba melarikan diri menggunakan mobil hingga saksi sempat terseret saat menahan barang bukti. Pelaku kemudian kabur menuju Jalan Poros Makassar–Parepare.

Dari hasil pengungkapan, penyidik Sat Reskrim Polres Pangkep mengamankan 20 barang bukti, di antaranya:

• 1 buah linggis

• 1 buah obeng

• Kamera digital Fujifilm

• 6 jam tangan berbagai merek

• 2 unit laptop Apple

• Tas ransel, tripod, dan laci aksesoris

• Pecahan kaca dan batang teralis

• 1 unit mobil Honda Jazz merah

• 1 KTP milik pelaku

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menutup pemaparannya, AKP Imran menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pangkep dalam menciptakan rasa aman di wilayah hukum Pangkep.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Related Articles