Kelaster.com Pangkep — Dalam upaya meredam ketegangan dan menindaklanjuti aksi spontan warga yang menutup jalan menggunakan truk 10 roda, Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga Ring 1 Kampung Biringkassi dengan pihak PT Semen Tonasa, Pemerintah Desa, dan perwakilan vendor. Pertemuan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Tonasa Lines, Jalan Poros Biringkassi, Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh:
1. Kaur Humas PT Semen Tonasa, Abd. Malik
2. Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H.
3. Kasat Intelkam Polres Pangkep, AKP Suhardi, S.H.
4. Kanit Keamanan PT Semen Tonasa, Kapten Inf. Hamka
5. Kepala Desa Bulu Cindea, Made Ali
6. Perwakilan Vendor
7. Koordinator Warga Poros Biringkassi, Lk. Agus
8. Koordinator Warga Biringkassi Dalam, Ibu Rahmatia
Dalam penyampaiannya, Kapolsek Bungoro menjelaskan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menindaklanjuti tuntutan warga terkait ketidakadanya keterwakilan warga Ring 1 Biringkassi dalam penerimaan tenaga outsourcing. Hal tersebut menjadi pemicu aksi unjuk rasa yang dilakukan warga beberapa waktu sebelumnya.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menghadirkan keadilan bagi warga, khususnya terkait proses penerimaan tenaga outsourcing agar lebih transparan dan melibatkan semua unsur terkait,” ujar Kompol Ridwan Saenong.
Dari hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat bahwa ke depan akan dibuat draft mekanisme penerimaan tenaga outsourcing yang akan melibatkan Kepala Dusun, Kepala Desa, Forkopimca, PT Semen Tonasa, Vendor, Kopkar, serta PT Biringkassi Raya. Draft tersebut akan dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis dan dinotariskan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sebagai acuan pemerataan kuota penerimaan.
Menanggapi aksi spontan warga, Kapolsek Bungoro juga memberikan penekanan mengenai pentingnya penyampaian aspirasi sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami mengimbau agar penyampaian aspirasi tetap berpedoman pada UU Nomor 9 Tahun 1998, di mana setiap aksi unjuk rasa wajib dilaporkan paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan,” jelasnya.
Di akhir pertemuan, Kapolsek Bungoro berharap situasi di wilayah Biringkassi tetap kondusif dan komunikasi antara warga serta pihak perusahaan dapat semakin terbuka demi terciptanya solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.