Kelaster.com Pangkep – Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H memimpin langsung kegiatan mediasi terkait hak atas kepemilikan tanah dan bangunan SMP serta SMK Muhammadiyah Bungoro yang berlokasi di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Ruang Loby Polsek Bungoro, Jalan Poros Makassar–Parepare, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya klaim dan rencana penyegelan sekolah oleh pihak ahli waris almarhum H. Toga, sehingga Polsek Bungoro mengambil langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menjembatani permasalahan secara humanis dan bermartabat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bungoro Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H menyampaikan beberapa penjelasan penting, di antaranya terkait Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 027/Kep/106/D/87, yang menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan sekolah berasal dari yayasan atau badan penyelenggara serta bantuan sah lainnya, termasuk bantuan pemerintah, dan pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab penyelenggara kepada instansi pendidikan terkait.
Kapolsek Bungoro juga menjelaskan terkait pembagian harta tanah warisan, di mana pihak ahli waris mengklaim adanya empat bidang tanah milik almarhum H. Toga. Namun dari hasil mediasi diketahui bahwa hanya dua bidang tanah yang diakui sebagai milik almarhum H. Toga, sementara para ahli waris belum dapat menunjukkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan satu bidang tanah seluas 1.640 meter persegi hingga saat ini belum diketahui kepemilikannya karena tidak didukung bukti hukum berupa SHM maupun Akta Jual Beli (AJB).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolsek Bungoro menyarankan agar para ahli waris menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Pangkep untuk mendapatkan surat keputusan waris dan pembagian harta warisan secara sah.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa terkait landasan hukum dan mekanisme pergantian kepengurusan yayasan SMP dan SMK Muhammadiyah Bungoro, para ahli waris disarankan untuk berkoordinasi dengan Pembina Yayasan guna dilaksanakannya rapat pembentukan kepengurusan baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kesimpulan hasil mediasi antara lain:
Seluruh ahli waris belum memiliki hak atas harta peninggalan almarhum H. Toga sebelum adanya putusan Pengadilan Agama Pangkep terkait pembagian harta warisan.
Kepengurusan Yayasan SMP dan SMK Muhammadiyah Bungoro tetap berjalan sebagaimana mestinya selama belum ada surat keputusan resmi dari Pembina Yayasan tentang pengurus baru.
Penguasaan fisik atas tanah yang diklaim ahli waris harus berdasarkan putusan sah dari Pengadilan Agama Pangkep.
Para ahli waris tidak dibenarkan melakukan penyegelan sekolah tanpa didukung legal standing yang sah.
Yayasan bukan milik perseorangan, melainkan milik publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut antara lain Kanit Samapta AKP Haris, Kanit Binmas IPDA Suyono, Ps. Kanit Opsnal IK Aiptu Masmedi, Ps. Kanit Yanmin Aiptu Haerul Akbar, Bhabinkamtibmas Samalewa Aiptu Muhammad Rias, Ps. Kasi Humas Aipda Hasmirawan, serta para ahli waris dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 17.45 Wita dan selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.