Home Berita Tak Cukup Rentek dan Rincik, Mahasiswa KKN Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah di Rompegading

Tak Cukup Rentek dan Rincik, Mahasiswa KKN Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Tanah di Rompegading

by Biro Pangkep

 

Kelaster.com Pangkep – Desa Rompegading, Kecamatan Cenrana — Berangkat dari hasil observasi lapangan terhadap rendahnya kesadaran hukum masyarakat, seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah di Desa Rompegading. Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door sejak 6 hingga 10 Januari, dengan menyasar 10 orang warga sebagai perwakilan masing-masing dusun.

Penanggung jawab kegiatan, Aluna Putri Sagina, mahasiswa Ilmu Hukum, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan respons atas kebutuhan nyata masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang menggantungkan bukti kepemilikan tanah pada dokumen lama seperti rentek dan rincik tanpa memahami kedudukan hukumnya saat ini.

“Kegiatan ini lahir dari hasil observasi langsung. Miris rasanya ketika masyarakat belum memahami bahwa rentek dan rincik merupakan bukti lama sejak masa Pemerintahan Belanda yang secara hukum sudah lemah. Padahal, dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96 telah ditegaskan bahwa bukti-bukti adat tersebut tidak lagi cukup untuk menjamin kepastian hukum atas tanah,” ujar Aluna.

Ia menambahkan bahwa ketidaktahuan ini berpotensi menimbulkan konflik agraria di kemudian hari, terutama ketika terjadi sengketa waris, jual beli tanah, maupun klaim antarwarga.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi tidak hanya membahas urgensi pendaftaran tanah, tetapi juga prosedur pendaftaran tanah, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pengajuan, hingga peran instansi pertanahan. Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, Aluna juga menyerahkan buku panduan pendaftaran tanah kepada warga, kemudian menyerahkan buku panduan dan rekomendasi kebijakan secara simbolik kepada Pemerintah Desa Rompegading pada 20 Januari 2025.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami pentingnya sertifikasi tanah, tetapi juga terdorong untuk beralih dari bukti lama menuju sistem pendaftaran tanah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Related Articles