KELASTER.COM.MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melalui Fakultas Hukum (FH) Unhas menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Quo Vadis RPerpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Sebagai Delegasi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme”.
Kegiatan berlangsung pukul 14.00 Wita di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa dengan menerapkan protokol Covid-19 dan terhubung secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting dan live streaming di kanal youtobe FH Unhas, Kamis (22/10).
Hadir sebagai keynote speaker Wakil Ketua DPR RI (Dr. H. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., MH). Narasumber lainnya yakni Anggota Komisi III DPR RI (H.R. Muhammad Syafi’i), Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Pertahanan dan Keamanan (Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra). Guru Besar FH Unhas (Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM), Inspektur Babinkum TNI (Brigjen TNI Edi Imran, S.H., M.H., M.Si) dan Guru Besar FH Unhas (Prof.Dr. Marwati Riza, S.H.,M.Si).
Kegiatan dibuka oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sangat penting untuk memberikan sumbangsih pemikiran demi penyempurnaan Rencana Peraturan Presiden terkait peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia.
“Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya berpengaruh terhadap ideologi negara, tapi juga memberikan ancaman dan perlu penanganan khusus. Sehingga, membutuhkan peran dari setiap warga negara,” jelas Prof Farida.
Selaku keynote speaker, Dr. Azis Syamsuddin memberikan arahan dan pandangannya terkait kegiatan ini. Beliau juga menyambut baik peran FH Unhas secara intens berperan aktif menghadirkan hal positif sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan terorisme.
Dengan kegiatan ini, Aziz berharap dapat memperkaya dan menambah wawasan khususnya bagi masyarakat yang berkecimpung dalam dunia hukum, sekaligus memberikan pandangan yang dapat dijadikan sebagai langkah preventif tindak terorisme.
Mengawali sesi pemaparan materi, Anggota Komisi III DPR RI, H.R. Muhammad Syafi’i., menyampaikan pandanganya tentang “Urgensi Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme”. Dimana secara umum menjelaskan mengenai terorisme dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
Teroris merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Tindakan ini merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi, keamanan, kedaulatan negara dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Untuk itu ditetapkanlah UU Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur secara jelas penanganan tindak pidana terorisme. Dibutuhkan keterlibatan seluruh kementerian maupun lembaga. Berdasarkan penelitan, yang menjadi akar terbentuknya pemikiran dan gerakan terorisme didominasi oleh kegagalan pemerintah mendistribusikan kesejahteraan dan keadilan bagi warga negara,” jelas Syafi.
Materi lain disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra tentang “Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Tugas Operasi Militer Selain Perang”. Hal ini sesuai dasar hukum pada Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga, dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 7 ayat 3 dan beberapa UU terkait.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan materinya, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari seluruh peserta. Kegiatan yang dipandu oleh Arini Nur Annisa, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Unhas) berlangsung lancar hingga berakhirnya kegiatan pukul 17.30 Wita.(*/mir)