KELASTER.COM, PAREPARE — Seorang pekerja di perusahaan leasing di Parepare mengadu ke DPRD. Pasalnya, ia diberhentikan sepihak. Pesangonnya tak kunjung diberikan.
Dia Rijal. Ia diberhentikan sejak 31 Maret 2021 lalu. Rijal bekerja di perusahaan Kredit Plus itu selama 4 tahun 5 bulan.
“Saya menuntun hak pesangon saya. Karena sudah empat tahun bekerja, berarti pesangon saya harusnya empat kali gaji,” katanya saat hearing di Komisi II DPRD Parepare, Selasa (4/5/2021).
Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir meminta agar pihak Kredit Plus menuntaskan kewajibannya. Yakni membayar pesangon. Terlebih, itu sudah diatur dalam undang-undang cipta kerja.
“Perusahaan tidak boleh lalai atas kewajibannya. Pesangon bagi pekerja itu kewajiban yang termaktub dalam undang-undang cipta kerja. Kami beri waktu ini dibayarkan paling lambat satu pekan ke depan,” tegas Legislator Gerindra itu.
Kamaluddin juga mengungkapkan perusahaan Kredit Plus belum mengantongi izin. Olehnya itu, ia memberi warning agar perizinannya segera diselesaikan secepatnya.
“Kita beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan izinnya. Kalau tidak kooperatif, kami akan keluarkan rekomendasi untuk penutupan sementara,” ujarnya.
“Kami juga meminta Disnaker agar mendata perusahaan yang belum memiliki izin. Beri pembinaan agar perusahaan bisa tertib,” lanjut dia.
Rapat dengar pendapat (RDP) itu menghasilkan solusi. Pimpinan Pusat Kredit Plus, Boy segera membayarkan pesangon Rijal. Hal itu ia sampaikan ke Ketua Komisi II DPRD Parepare Kamaluddin Kadir via telepon.
“Kami segera selesaikan pesangon yang bersangkutan. Apalagi sudah ditangani DPRD. Kami juga segera menyelesaikan perizinan kami,” ucapnya.
Rapat dengar pendapat itu turut dihadiri pihak Disnaker Parepare, Perwakilan Kredit Plus Samsir, dan anggota Komisi II DPRD. (dil)