KELASTER.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare beri peringatan pegawai aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menambah cuti usai Tahun Baru Imlek 22 Januari dan cuti bersama 23 Januari.”ASN yang menambah libur usai Imlek dan cuti bersama dipastikan diberi sanksi,”tegas Asisten III Pemkot Parepare Eko W Ariyadi Jumat 20 Januari 2023 menindaklanjuti keputusan presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Eko mengingatkan seluruh ASN, agar tidak mangkir kerja usai libur Imlek dan cuti bersama.”Bagi ASN yang nambah cuti tanpa ada izin atau tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggungjawabakan dipastikan akan diberi sanksi administrasi soal kedisiplinan pegawai,”ancam Eko. Eko menambahkan sebaiknya para ASN memanfaatkan waktu cuti libur dan cuti bersama sebaik-baiknya dan diharapkan jangan ada yang mangkir setelah libur.”Seluruh ASN di Jajaran Pemkot Parepare, agar tidak ada yang mangkir usai libur Imlek. Sebab, bagi yang nambah cuti, tidak masuk kerja tanpa alasan jelas sudah bisa dipastikan sanksi administrasi diterapkan bagi yang melanggar,”janji Eko. (**)