Home Berita Bappenas Targetkan Infrastruktur Sebesar Rp6.445 Triliun

Bappenas Targetkan Infrastruktur Sebesar Rp6.445 Triliun

by ilham

KELASTER.COM, JAKARTA – Masa pandemi membuat sejumlah proyek harus ditunda pengerjaannya, bahkan ada yang harus dibatalkan. Namun pembangunan infrastruktur tak dapat disangkal menjadi salah satu penggerak perekonomian bangsa, maka dari itu tetap ada sejumlah program yang dijalankan.

Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo bahwa proyek strategis yang mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi ini harus segera dipercepat pengerjaannya. Proyek prioritas tersebut ialah sektor rill seperti sektor industri, pariwisata, dan investasi. Selain itu, pemerintah juga menekankan agar pembangunan infrastruktur melakukan dengan pendekatan padat karya dan melibatkan masyarakat lokal.

“Kebijakan pembangunan infrastruktur di masa pandemi ialah memprioritaskan kegiatan infrastruktur untuk mendukung pemulihan sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja, serta infrastruktur dasar untuk mendukung penguatan kesehatan masyarakat, dapat dilakukan dengan pendekatan padat karya dan melibatkan masyarakat local,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, saat menjadi pembicara di “Hot Economy” dengan tema Menekan Kesenjangan Infrastruktur.

Dalam RPJMN 2020-2024 alokasi infrastruktur direncanakan sebesar Rp6.445 Triliun untuk mencegah kesenjangan infrastruktur serta meningkatkan stok infrastruktur hingga 49%. Sejauh ini stok infrastruktur nasional baru mencapai 43% dari PDB. Angka ini masih tertinggal jauh di bawah rata-rata emerging market sebesar 70%.

“Tren penurunan tersebut lajunya telah ditahan pemerintah melalui pembangunan infrastruktur yang cukup masif pada tahun 2015 hingga saat ini,” ungkap Menteri Suharso.

Untuk mencegah terjadinya kesenjangan infrastruktur, selain meningkatkan alokasi anggaran untuk infrastruktur, pemerintah juga akan senantiasa mendorong sinergi antar sumber pendanaan. Pendanaan swasta dan skema KPBU diprioritaskan melalui penerbitan regulasi yang kondusif.

“Contoh penerapan ini adalah melalui Perpres tentang skema konsesi terbatas atau Limited Concession Scheme serta fasilitasi melalui Kantor Bersama KPBU,” kata Menteri Suharso.

Hingga saat ini minat swasta terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia telah teridentifikasi sebesar 99 proyek KPBU senilai Rp680,43 triliun dan ada 22 proyek senilai Rp184,78 triliun yang sudah dibiayain oleh swasta/badan usaha.

“Untuk meningkatkan nilai investasi, maka skema pendanaan KPBU perlu dibenahi, termasuk mempercepat aspek pengadaan lahan dan memperkuat penyiapan proyek,” imbuh Kepala Bappenas.

Dalam skema pendanaan pemerintah telah membagi menjadi dua skema, untuk infrastruktur yang dibiayai oleh swasta dan skema KPBU adalah infrastruktur yang memiliki kelayakan ekonomi dan finansial tinggi.

“Sedangkan pendanaan dari BUMN untuk infrastruktur yang memiliki kelayakan ekonomi tinggi namun masih marjinal secara finansial, seperti infrastruktur jalan tol di luar Pulau Jawa,” tutup Menteri Suharso. (*)

About The Author

Related Articles

Leave a Comment