Kelaster.com.Parepare — Pemerintah Kota Parepare mendapat penjelasan penting dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Agus Fatoni, terkait mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ketika terjadi kebuntuan dalam pembahasan bersama DPRD.
Dalam kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan daerah yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran TAPD, Dirjen menegaskan bahwa regulasi memberikan ruang kepada kepala daerah untuk tetap menetapkan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) apabila pembahasan bersama DPRD tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu.
“Jika pembahasan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD mengalami kebuntuan hingga batas waktu yang ditentukan, undang-undang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan APBD melalui Perkada. Pemerintahan tidak boleh terhenti karena deadlock.”
— Dr. Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Dasar Hukum dan Prinsip Utamanya
Dirjen menjelaskan bahwa mekanisme ini bukan pilihan pertama, namun merupakan jalan konstitusional yang harus ditempuh agar pelayanan publik tidak terganggu.
Penetapan APBD melalui Perkada memiliki dasar hukum yang kuat dalam:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jika DPRD dan kepala daerah tidak mencapai kesepakatan hingga tanggal 30 November, maka kepala daerah berwenang menetapkan APBD melalui Perkada berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya.
“Negara tidak boleh berhenti hanya karena tidak ada kesepakatan politik. Instrumen Perkada menjadi pengaman agar APBD tetap berjalan.”
— Dirjen Fatoni
Wali Kota Parepare Sambut Baik Kejelasan Regulatif
Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi atas penegasan tersebut karena memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika pembahasan anggaran.
“Kota Parepare selalu mengedepankan harmonisasi dengan DPRD. Namun jika dinamika politik menyebabkan kebuntuan, arahan Bapak Dirjen memberi kami kejelasan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memastikan APBD berjalan demi pelayanan publik.”
Wali Kota Parepare
Beliau menegaskan bahwa pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran.
Menjaga Sinergi, Namun Siap Mengambil Jalan Konstitusional
Sekda selaku Ketua TAPD menambahkan bahwa Perkada bukan pilihan konfrontatif, tetapi mekanisme penyelamat, yang hanya digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan program prioritas.
Sementara itu, Dirjen kembali menekankan bahwa komunikasi dan harmonisasi tetap menjadi prinsip utama. Namun apabila jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kepala daerah tidak perlu ragu menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang.