Home Berita Disdag Parepare Sidang Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Lakessi

Disdag Parepare Sidang Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Lakessi

by Saleh

KELASTER.COM, PAREPARE — Dinas Perdagangan Kota Parepare menggelar sidang tera untuk tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh para pedagang di Pasar Lakessi, Kamis (5/11/2020).

Secara bergantian para pedagang datang ke tempat pelaksanaan pelayanan untuk timbangannya di tera. Pelaksaan kegiatan tersebut dilakukan hingga jumat besok.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Kemetrologian, Muh Sabar mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk melindungi konsumen dari kecurangan bila ada pedagang yang curang.

Hal itu juga kata Sabar sebagai upaya melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal.

“Timbangannya harus tepat ukuran, dan dengan pelaksanaan ini diharapkan tidak ada kerugian yang terjadi kepada konsumen karena alat ukurnya diperiksa secara berkala,” ujar Sabar.

Pelaksanan Tera lanjut Sabar, rutin dilakukan setiap satu tahun sekali. Dan Pedagang juga bisa datang langsung ke Disdag untuk pelayanan tersebut.

“Selain itu kami juga rutin melakukan sosialisasi tentang ini, dengan harapan masyarakata atau Pedagang khususnya bisa paham agar alat UTTP mesti ditera,” jelasnya

Sabar menambahkan setelah pasar Lakessi, Disdang juga akan melaksanakan sidang yang sama di tiga Pasar lainnya. Setelah di Lakessi, akan dijadwalkan lagi Pada Jumat Malam di Pasar Senggol, Kemudian Hari Sabtu di Pasar Sumpang dan Hari Minggu Labukkang.

“Hingga hari ini kami belum menemukan timbangan yang tidak sesuai, Jika ada yang didapati beri pembinaan, dan memang sejak 2017 lalu Parepare tertib ukur,” kata Sabar.

Sementara itu Pengawas Muda Kemetrologian/ PPNS Metrologi Legal Dinas perdagangan, Abu Sopyan menerangkan adanya sanksi pidana bagi pedagang yang menggunakan timbangan tidak ditera atau ditera ulang.

Menurut Abu, jika demikian, pedagang akan dikenai Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang tersebut dipidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp.1 juta.

Pihaknya selama ini kata Abu, terlebih dahulu melakukan pembinaan jika benar ada alat UTTP pedagang yang tak sesuai.

“Alhamdulilah minim sekali, walaupun ada ditemukan, kami melakukan pembinaan dulu dengan memperkenalkan tera/tera ulang termasuk dampaknya dan setelah itu mereka mengerti,” pungkas Abu.(dil)

Related Articles

Leave a Comment