KELASTER.COM, PAREPARE — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.
Ada tiga perda yang mulai disosialisasikan. Diantaranya, perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, perda nomor 6 tahun 2020 tentang kepemudaan, dan perda nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan penanaman modal.
Sosialisasi perda itu dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu, di Hotel Youtefa, Jumat,(9/4/2021).
Andi Nurhatina mengatakan sebanyak 25 Anggota DPRD Kota Parepare secara serentak mulai melakukan sosialisasi perda. Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan disosialisasikan oleh komisi I, Perda tentang kepemudaan disosialisasikan oleh Komisi II, dan Perda tentang penyelenggaraan penananaman modal disosialisasikan oleh Komisi III. Yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang tersebar di empat Kecamatan Kota Parepare.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman pada masyarakat terkait adanya perda, sehingga masyarakat nanti nya mempedomani pelaksanaan perda ini,”katanya.
Sosialisasi tersebut yang dilakukan sesuai protokol kesehatan tersebut dimulai pada Jumat 9 April hingga Minggu 11 April mendatang.(dil)