KELASTER.COM – Forum Masyarakat Bahagia (FMB) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Parepare dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) membahas isu data kependudukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pertemuan ini, FMB mengutarakan kekhawatiran masyarakat mengenai penghapusan surat keterangan (suket) dan mengusulkan sosialisasi yang lebih luas mengenai kebijakan baru yang kini hanya mengakui KTP elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai dokumen resmi kependudukan.
Zainal Aziz Mandaeng, Ketua FMB menekankan pentingnya informasi ini disebarluaskan agar masyarakat, khususnya pemilih pemula, memahami aturan baru. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa suket sudah tidak berlaku, dan hanya KTP-el dan IKD yang sah digunakan. Sosialisasi ini perlu menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Zainal, FMB juga berharap media turut aktif dalam membantu menyampaikan informasi ini.
Dalam diskusi tersebut, Kepala dinas Dukcapil Suriani menjelaskan bahwa perekaman data untuk pemilih pemula mulai dilakukan sejak usia 16 tahun agar KTP-el bisa diterbitkan saat mereka genap berusia 17 tahun, menjelang waktu pemilu. “Kami membuka layanan perekaman pada hari Sabtu dan Minggu untuk mempercepat proses,” jelas Suriani.
Kamal, Ketua Komisi II DPRD yang memimpin rapat, juga menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penghapusan suket harus diumumkan secara luas, terutama mendekati Pilkada, agar masyarakat tidak bingung. “Surat edaran menteri tentang penghapusan suket perlu segera disampaikan ke publik. Bawaslu juga memantau penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Suriani mengklarifikasi bahwa seluruh data kependudukan terpusat di Dirjen Dukcapil dan Dukcapil Parepare hanya bertugas untuk menginput data dan mengirimkannya ke pusat. Saat ini, masih terdapat 529 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data, yang sebagian besar akan diselesaikan melalui program perekaman.
(TT)