KELASTER.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah ritel modern di Ruang Banggar. Senin, 8/7/2024.
Hadir pula sejumlah SKPD terkait Pemkot Parepare, di antaranya Bagian Hukum, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas PTSP dan Satpol PP.
Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Ibrahim Suanda memimpin RDP itu, didampingi Ketua Komisi I Rudi Najamuddin dan Ketua Komisi II, Yusuf Lapanna. Lalu, hadir pula sejumlah anggota dari masing-masing komisi di DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf Lapanna kembali menyoroti penyerapan tenaga kerja di ritel modern yang dominan warga dari luar Parepare. Dia juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan Perwali Nomor 7 Tahun 2024.
“Apa pertimbangannya sehingga perwali ini diubah? Sebab perwali sebelumnya sangat bijak dengan adanya batasan dan titik pendirian ritel modern,” ujarnya.
Karena itu, dia khawatir dampak negatif dari perubahan perwali itu, yang memungkinkan ritel modern dibangun di lingkungan masyarakat dapat mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Rudi Najamuddin mengungkapkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah ritel modern setelah dilakukan sidak baru-baru ini. Selain ketentuan tenaga kerja lokal yang seharusnya mencapai 60 persen, juga tidak diakomodirnya produksi UMKM lokal di ritel modern.
“Saat kami melakukan sidak, ditemukan bahwa jumlah pekerja lokal di ritel modern tidak mencapai 60 persen sesuai ketentuan Perda. Bagi saya ini, bukan lagi melanggar Perda, tetapi melawan Perda. Temuan lainnya, juga soal andal lalin yang musti dilengkapi,” ungkapnya.
Rudi Najamuddin juga menekankan pentingnya kelengkapan izin operasional bagi ritel modern, agar tidak hanya masyarakat kecil yang terpaksa menutup usahanya karena tidak memiliki izin lengkap. “Komisi I akan melakukan evaluasi terhadap perwali ini karena bertentangan dengan Perda,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Komisi III Ibrahim Suanda yang memimpin RDP gabungan komisi tersebut menyimpulkan bahwa telah diputuskan untuk menutup sementara ritel modern yang melanggar sambil melengkapi dokumen perizinannya.
“RDP ini, merupakan RDP gabungan komisi (Komisi I, II dan III). Poin-poin yang telah diputuskan dalam rapat itu, akan menjadi rekomendasi DPRD,” tegasnya.
Kepala Disdag Parepare, Andi Wisna, menjelaskan bahwa perubahan Perwali ini telah melalui beberapa tahap dan berkaitan untuk mensinergikan program prioritas Pj Gubernur, khususnya mengenai kemudahan layanan publik dan investasi.
Dia juga menyebut bahwa perubahan ini mengacu pada Perwali Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
“Penambahan lokasi ritel modern tetap mempertimbangkan jarak dan tenaga kerja, serta dilakukan kajian untuk memastikan dampaknya terhadap UMKM di sekitarnya,” tandasnya. (*)