PAREPARE, KELASTER.COM –Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 ke DPRD
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam, disaksikan anggota DPRD dan Kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Kesempatan itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan, penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di mana pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2021 telah berakhir. Sehingga sesuai dengan peraturan, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tersebut,” katanya.
Laporan keuangan belanja daerah, lanjut dia, sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2021 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. (Adv)