KELASTER.COM.MAKSSAR – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin melalui Laboratorium Hubungan Internasional menyelenggarakan webinar dengan tema “Omnibus Law Dalam Perspektif Pembangunan Regional”. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (22/10).
Hadir sebagai narasumber yakni Eka Sastra (Staf Khusus Bidang Ekonomi, Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM RI), Nurhastuty Wardhani (Peneliti Doktoral Bidang Keuangan, Universitas Queensland), Aswin Baharuddin, S.IP., MA (Dosen Hubungan Internasional Unhas), Asmiati Malik, Ph.D (Dosen Universitas Bakrie, Jakarta) dan Aryanto Nugroho (Koordinator Nasional Publish What You Pay/PWYP Indonesia).
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Departemen HI Unhas, Drs. Darwis, MA., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau memberikan apresiasi terhadap Laboratorium HI yang secara intens melakukan diskusi sebagai bentuk telaah kritis ataupun masukan dari berbagai isu regional maupun nasional.
Topik diskusi hari ini sangat menarik mengingat omnibus law banyak mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman terkait omnibus law secara mendalam melalui pandangan para narasumber.
Usai pembukaan secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber.
Materi awal disampaikan oleh Eka Sastra yang membahas tentang “Inti Undang-Undang Cipta Kerja”. Dalam materinya beliau menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum baru di Indonesia. Dengan teknis omnibus law, 77 Undang-Undang direvisi sekaligus hanya dengan satu UU yang mengatur multisektor.
Urgensi UU Cipta kerja diantaranya untuk menaikkan kemudahan berusaha dari peringkat 73 (2020) menjadi posisi 40 (2025), tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, fenomena hyper regulation, tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan, serta adanya ego sektoral antar lembaga.
“Melalui UU Cipta kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktik korupsi, menyederhanakan regulasi, memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi,” kata Eka, yang merupakan alumni Unhas.
RUU Cipta Kerja pertama kali dinyatakan pemerintah melalui pidato pertama presiden Joko Widodo usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024. Dimana pada saat itu, beliau mengemukakan adanya masalah tumpang tindih peraturan antar sektor, sitem perizinan berusaha yang cenderung rumit serta terkendalanya pelaku ekonomi dalam berinvestasi.
Pemerintah berharap melalui RUU Cipta Kerja akan terjadi perubahan sektor ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor dengan mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7%-6,0% melalui penciptaan lapangan kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 – 3 Juta per tahun.
Secara umum, narasumber lainnya menyampaukan kritik tajam terhadap hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari prosedur yang memiliki beberapa kejanggalan, hingga waktu yang seolah dipaksakan. Undang-Undang ini dianggap telah mencederai demokrasi di Indonesia.
Setelah seluruh narasumber menyampaikan pandangannya terkait dengan tema diskusi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta yang mengikuti kegiatan.
Kegiatan yang dipandu oleh Natasya Siandy (Mahasiswa HI Unhas 2020) berlangsung lancar hingga pukul 12.30 Wita.(*/mir)