KELASTER.COM, PINRANG, Langkah sigap ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, bersama Kanit Tipidter Iptu Kaharuddin dan tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Haris. Tim ini berhasil membongkar dan mengamankan Rahmat (33), pria yang lebih dikenal dengan nama “Rambo”, pelaku penipuan berbasis media online yang kerap disebut “Sobis”.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Reskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene, dengan dukungan penuh dari personel Resmob Majene. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pelaku.
Iptu Andi Reza mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari korban berinisial SSA (40), warga asal Makassar, yang melapor di Mapolres Pinrang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Tipidter dan Kanit Resmob segera melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti kuat dari percakapan antara pelaku dan korban melalui telepon seluler korban.
“Setelah tim menemukan lokasi keberadaan pelaku di Majene, Sulbar, saya langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Majene untuk melakukan backup penangkapan di lokasi tersebut,” jelas Iptu Andi Reza, Sabtu (11/4/2025).
Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Rahmat juga mengungkapkan bahwa dirinya menggunakan nama samaran Ardiansyah saat menghubungi korban dan meminta uang, dengan memberikan nomor rekening BRI atas nama Hasni Nasir.
Korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp150 juta dalam tiga tahap sebagai pembayaran pembelian rumah yang dijanjikan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian stik biliar di wilayah Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan bermodus Sobis ini. Ia menyatakan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter dan Kanit Resmob di wilayah Majene, Sulbar.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno 5 dan satu kartu ATM BCA milik pelaku.
“Kasus penipuan dan penggelapan seperti ini telah menjadi prioritas utama saya,” ungkap AKBP Edy Sabhara.
Ia menambahkan, berbagai tindak kriminal seperti Sobis, judi sabung ayam, peredaran miras, penimbunan BBM, pencurian, hingga narkotika merupakan penyakit masyarakat yang harus segera diberantas.
“Saya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang, siapa pun mereka. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Edy.