Kelaster.Com.Jakarta – KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Jumpa Pers di gedung KPK pada Minggu (28/02/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Agung Sucipto (AS) seorang kontraktor dan Edy Rahmat (ER) Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di gedung KPK.
Seperti diketahui Nurdin Abdullah dijemput KPK di kediamannya pada hari Sabtu (27/02/2021) dini hari dan lansung dibawa ke Jakarta pada pukul 07.00 pagi. Penangkapan itu setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Makan Nelayan terhadap AS dan ER.
Nurdin Abdullah disangka menerima suap atas proyek infrastruktur di Sulsel oleh kontraktor Agung dan disangka melanggar pasal 12 huruf a dan pasan 12 huruf b dan pasal 12 huruf B besar UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang disampaikan ketua KPK dam jumpa pers nya.
Selanjutnya Nurdin Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan tersangka yang lain.
Penangkapan ini merupakan catatan tersendiri bagi masyarakat Sulsel karena ini adalah Gubernur Sulsel yang pertama kali ditangkap KPK. Selain itu selama menjabat sebagai Bupati Bantaeng dua periode dikenal bersih dan penuh prestasi sehingga espektasi masyarakat Sulsel sangat tinggi kepadanya sampai akhirnya dipilih menjadi Gubernur Sulsel. (*)