Kelaster.com PAREPARE – Unit Resmob Polres Parepare menangkap seorang wanita berinisial WPB (30) yang diduga mencuri emas dan uang tunai milik mantan majikannya. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai pelayan di rumah makan milik korban.
Beraksi Saat Korban Tertidur
Kasus ini dilaporkan oleh H. Pujiono (65), warga Jl. Sazilia, Ujung Sabbang, Parepare. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa, 7 Oktober 2025, saat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengambil emas perhiasan dan uang tunai Rp2 juta dari laci lemari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp135 juta, berupa gelang, cincin, dan kalung emas.
Ditangkap di Toraja Utara
Setelah menerima laporan, Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah, S.H. memimpin penyelidikan. Kurang dari sepekan, pada Minggu, 12 Oktober 2025, pelaku berhasil ditangkap di Tampan Bonga, Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, dengan dukungan Tim Resmob Polres Toraja.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ipda Paramudya.
Hasil Curian Dipakai untuk Belanja dan Bangun Kandang
Dalam pemeriksaan, WPB mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia telah menjual dua gelang dan satu cincin emas di Pasar Bolu, Rantepao, seharga Rp35 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli TV merk Kedo serta bahan dan alat membuat kandang hewan. Sisa uang sebesar Rp23.900.000 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Posko Resmob Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita:
1 unit TV merek Kedo
2 gelang emas
4 cincin emas
1 anting emas
Uang tunai Rp23.900.000
Dengan pengungkapan ini, Polres Parepare kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.(*)