KELASTER.COM, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, kembali menahan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2019.
Setelah menahan dua tersangka pada Kamis 23 Juli 2020 lalu, yakni Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik Sidrap selaku PPK inisial A, dan tenaga honorer Disdik Sidrap inisial N, penyidik kembali menahan satu tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap inisial SS.
Tersangka SS ditahan usai memenuhi panggilan kedua penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, dimana pada panggilan pertama penyidik tidak dipenuhi SS dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan (SS) memenuhi pemanggilan kedua, ini sudah datang dan akan kita tahan,” beber Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Senin (27/7/2020).
Kasus ini berawal saat Tim Saber Pungli Polres Sidrap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang tenaga honorer Dinas Pendidikan Sidrap inisial N pada Senin 30 Desember 2019 lalu.
Dari tangan N, polisi menyita amplop berisi uang tunai ratusan juga rupiah, dan bukti transfer dana ke rekening.
Dalam perjalanannya, kasus dugaan suap yang melibatkan ratusan sekolah penerima DAK di Sidrap ini, penanganannya kemudian diambil alih Polda Sulsel. (uki)