KELASTER.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman Jaksa Agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (9/3/2026).
FGD ini digelar sebagai bagian dari upaya merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang dapat diselesaikan di luar proses persidangan melalui mekanisme tertentu yang diatur dalam pedoman Jaksa Agung.
Dalam kegiatan tersebut, keynote speaker disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin yang memberikan arahan strategis terkait penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya pada perkara yang berkaitan dengan sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan pedoman yang komprehensif dan terukur agar penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan FGD ini juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana yang turut memberikan pandangan terkait implementasi kebijakan penanganan perkara pidana melalui pendekatan alternatif di luar persidangan.
Selain itu, diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi yang memberikan perspektif hukum dan kebijakan. Salah satunya adalah Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung A. S. Pujoharsoyo yang membahas aspek yuridis dalam penerapan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Turut hadir pula Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan pandangan mengenai pentingnya sinkronisasi kebijakan antara lembaga penegak hukum dalam penyusunan pedoman tersebut.
Narasumber lainnya yaitu Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring yang turut memberikan pandangan dari sisi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan pedoman yang menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana secara lebih efektif, terutama dalam kasus tertentu yang memungkinkan penyelesaian melalui mekanisme penundaan penuntutan dan denda damai.
Kejaksaan Tinggi Aceh menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang adaptif, berkeadilan, serta mampu memberikan solusi hukum yang proporsional bagi berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat.