Home Berita Kasus KDRT Bhayangkari di Parepare: Briptu AZ Dinyatakan Bersalah, Vonis Segera Dijatuhka

Kasus KDRT Bhayangkari di Parepare: Briptu AZ Dinyatakan Bersalah, Vonis Segera Dijatuhka

Kuasa hukum korban, Wival Agustri, mengungkapkan bahwa putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, tim hukum juga menunggu putusan kasus penganiayaan terhadap ibu korban, RG, yang diduga dilakukan oleh Briptu AZ.

by Administrator

KELASTER.COM – Parepare – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Bhayangkari berinisial AA memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Briptu AZ bersalah.

Kuasa hukum korban, Wival Agustri, mengungkapkan bahwa putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Parepare – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Bhayangkari berinisial AA memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Briptu AZ bersalah.

Kuasa hukum korban, Wival Agustri, mengungkapkan bahwa putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, tim hukum juga menunggu putusan kasus penganiayaan terhadap ibu korban, RG, yang diduga dilakukan oleh Briptu AZ.

Sidang kasus penganiayaan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Pinrang pada 10 Maret 2025, dengan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan. Dari sisi kode etik, Briptu AZ sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini menunggu sidang banding di Polda Sulawesi Selatan.

Tim kuasa hukum berharap keputusan yang diambil nantinya memberikan rasa keadilan bagi korban serta memperkuat sanksi etik terhadap Briptu AZ.

Related Articles