Home Berita Kejaksaan Pinrang Usut Dugaan Penggelembungan Kredit Nasabah di BNI

Kejaksaan Pinrang Usut Dugaan Penggelembungan Kredit Nasabah di BNI

by Administrator

KELASTER.COM, PINRANG – Kejaksaan Negeri Pinrang terus menggenjot penanganan kasus dugaan penggelembungan kredit debitur di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Kabupaten Pinrang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pinrang Muhammad Akbar Wahid mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri masih mengumpulkan bahan keterangan. “Baik debitur maupun terhadap Pihak BNI,” katanya melalui pesan singkat Rabu (15/7/2025).

Akbar memastikan, penanganan kasus dugaan yang terjadi di KCP BNI Pinrang itu berproses. “Kasusnya tetap berjalan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan
Berbagai modus yang dilakukan, oknum Pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang saat menggelembungkan kredit nasabah di Bank Plat Merah tersebut .

Di antaranya, debitur yang mengajukan kredit senilai Rp100 juta, dan diduga digelembungkan hingga Rp300 juta lebih tanpa sepengetahuan debitur.

Hingga saat ini 9 orang debitur yang telah melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.

Related Articles