KELASTER.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare segera menindaklanjuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tindaklanjut itu dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Keppres dan SKB Tiga menteri menyebutkan menetapkan Senin 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh Minggu 22 Januari 2023.”Sehubungan Kepres dan SKB Tiga Menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Senin 23 Januari 2023 maka Pemkot parepare mengeluarkan surat edaran (SE) sesuai Kepres dan SKB tersebut,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot ) Parepare H Iwan Asaad AP M Si Jumat 20 Januari 2023.
Iwan menekankan seluruh unit kerja, dan satuan organisasi di lingkup Pemkot Parepare yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat terutama mencakup kepentingan masyarakat luas agar tetap berjalan seperti biasa seperti rumah sakit (RS), pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), perusahaan air minum (PAM), dan pemadam kebakaran (Damkar) agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik.”Begitupun, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan ASN, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan pelayanan publik,”harap Iwan. (**)