KELASTER.COM, PAREPARE — DPRD Parepare mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) terkait pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Perda nomor 11 tahun 2015 itu disosialisasikan di Cafe Warna Warni, Sabtu (25/9/2021).
Dalam sosialisasi itu juga hadir Kadis Dikbud Arifuddin Idris dan Sekretaris DPRD Jumadi.
Pada sosialisasi itu, Andi Nurhatina menjelaskan terkait tujuan Perda tersebut. Yang pertama, kata dia, untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia.
“Perda ini juga dapat meningkatkan harkat dan martabat daerah melalui Cagar Budaya. Selain itu, perda ini juga memperkuat kepribadian daerah,” jelasnya.
Legislator Golkar itu juga menyebut perda cagar budaya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat daerah. Ia juga mengungkapkan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat nasional dan internasional.
Andi Nurhatina juga menjelaskan sejumlah cagar budaya yang ada di Parepare. Yakni hotel siswa, Rujab Wawali, dan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Semua cagar budaya ini tidak bisa dirubah. Karena ini adalah warisan yang harus dijaga dan dilestarikan,” pungkasnya.(dil/*)