Home Berita KOMISI 2 DPRD PAREPARE RDP DENGAN ASOSIASI CAFE RESTO DAN THM

KOMISI 2 DPRD PAREPARE RDP DENGAN ASOSIASI CAFE RESTO DAN THM

by Saleh

Kelaster.Com – Parepare. Sejak adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 sampai sekarang pengusaha Cafe & Resto di Parepare mengalami banyak kendala bahkan sampai saat ini kondisi tersebut tidak banyak berubah. Hal itu disebabkan karena jam operasional cafe & resto masih dibatasi hanya sampai jam 22.00 wita.

Hal itulah yang membuat Assosiasi Resto Cafe dan THM se-Kota Parepare melakukan audiensi dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD Kota Parepare pada Selasa, 12 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Parepare.

RDP ini dihadiri semua Anggota Komisi 2 DPRD Kota Parepare yang diketuai Ibrahim Suanda, Kabag Hukum Pemerintah Kota Parepare, Kepala Satpol PP dan jajaran, serta rombongan dari Assosiasi Resto Cafe dan THM.

Dari RDP tersebut diketahui bahwa memang ada Perwali No. 49 Thn 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare pada pasal 7 tercantum bahwa jam buka-tutup cafe adalah jam 08.00 s/d 23.00 wita, kecuali sabtu bisa sampai pukul 24.00 wita.

Hal inilah yang dirasakan menjadi kendala bagi para pengusaha cafe resto serta THM mengingat saat ini status pandemi covid-19 sudah lewat dan masuk ke status endemi dan telah diumumkan oleh pemerintah pusat sejak 21 Juni 2023.

“Harusnya pemerintah kota peka terhadap kondisi seperti ini, ketika ada regulasi yang lebih tinggi sudah memberikan kelonggaran dalam hal ini Irmendagri No.53 Thn 2022 pada poin 5 menginstruksikan kepada gubernur, kepala daerah/walikota untuk mencabut peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM.” Ungkap Kamaluddin Kadir, anggota Komisi 2.

Sejalan dengan itu usulan dari Assosiasi adalah dilakukannya evaluasi atau revisi terhadap Perwali No.49 Thn 2021 tersebut aturan tersebut membatasi ruang gerak pangusaha cafe resto yang berdampak pada penghasilan cafe yang notabene menjadi tempat bernaungnya ribuan pekerja dan sekaligus menjadi salah satu sumber PAD Kota Parepare.

Dalam tanggapannya Kabag Hukum dan Kepala Satpol PP pada dasarnya selaras dengan suara dari Assosiasi dan Komisi 2 DPRD Kota Parepare sehingga dihasilkan beberapa kesepakatan :
1. Perlunya revisi pada Perwali No. 49 tahun 2021.
2. Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk revisi Perwali cukup lama, maka aturan yang dipedomani bersama sambil menunggu hasil revisi tersebut adalah Perda yang mendelegasikan lahirnya perwali yang dimaksud dimana ketentuan yang mengatur tentang waktu operasional cafe resto dan THM adalah :
A. Jam tutup cafe resto adalah pukul 01.00 wita
B. Live musik maksimal pukul 23.00 wita, dan pukul 24.00 untuk malam minggu.

Jadi selama menunggu hasil revisi perwali yamg dimaksud inilah yamg menjadi pedoman bersama bagi pengusaha cafe, pemerintah dan juga DPRD Kota Parepare.

Hal ini disambut antusias bagi peserta rapat karena ini dianggap bisa menjadi solusi atas keluhan masyarakat khususnya pengusaha cafe resto dan THM. (*)

Related Articles