Home Berita Kota Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel

Kota Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel

by Administrator

KElASTER, COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Parepare kembali mencatat prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di Makassar, Senin 9 Desember 2025, Pemkot Parepare bersama DPRD Parepare meraih dua penghargaan sekaligus.

Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menerima langsung penghargaan tersebut mewakili Wali Kota Parepare Tasming Hamid, sesuai undangan resmi dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Penghargaan pertama diberikan kepada Pemkot Parepare dan DPRD Parepare sebagai daerah dengan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Terbaik Tahun 2025. Penghargaan ini menunjukkan proses legislasi di Parepare berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan kota. Penghargaan ini juga menegaskan sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Penghargaan kedua diberikan kepada Pemkot Parepare sebagai Peringkat I Pembentukan Pos Bantuan Hukum tercepat se Sulawesi Selatan. Pembentukan Posbakum ini menjadi komitmen Parepare dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta mendukung pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penghargaan ini memperlihatkan Parepare sebagai daerah yang cepat merespons kebutuhan pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi kepada daerah yang dinilai optimal, inovatif, dan konsisten menjalankan pelayanan publik di bidang hukum. Ia menyebut Parepare sebagai contoh daerah yang cepat, tepat, dan tertib administrasi dalam melaksanakan program hukum pemerintah pusat.

Sekda Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menilai prestasi ini lahir dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah, DPRD, dan dukungan masyarakat Parepare. Ia mengatakan penghargaan ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan tata kelola regulasi.

“Penghargaan ini adalah bukti kesungguhan Pemerintah Kota Parepare dalam memperbaiki tata kelola hukum dan memperkuat pelayanan publik. Pembentukan Posbakum dan perencanaan Perda adalah instrumen penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan yang layak,” kata Amarun Agung Hamka.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Parepare akan terus memperkuat efektivitas pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas regulasi agar Parepare semakin tertib, modern, dan berkeadilan.

Penghargaan ini menegaskan komitmen Parepare untuk menjadi daerah yang unggul dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat.(*)

Related Articles