KELASTER.COM, PAREPARE – Masyarakat diimbau mewaspadai informasi yang beredar satu pekan terakhir terkait peluang kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Croatia. Pasalnya, perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang membuka lowongan kerja di dua negara dimaksud, dikabarkan izinnya telah dicabut.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, Rabu (21/4). Ditemui di ruang kerjanya, La Ode membenarkan adanya lowongan kerja ke luar negeri untuk tenaga kerja sektor informal melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja.
Informasi ini beredar di sejumlah group medsos yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut membuka penerimaan lowongan kerja tenaga kerja bidan ke UEA dan tenaga kerja tukang ke negara Croatia. Informasi ini juga sempat direlease oleh beberapa lembaga dan otoritas resmi.
La Ode menjelaskan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari seksi penempatan tenaga kerja luar negeri Kementrian Tenaga Kerja bahwa PT Bina Mandiri tidak diperbolehkan melakukan penempatan PMI ke luar negeri. Termasuk rencana pengiriman tenaga bidan ke UEA dan tukang ke Croatia.
“Jadi perlu kami permaklumkan kepada seluruh masyarakat bahwa informasi yang beredar soal adanya peluang kerja keluar negeri, khususnya ke UEA dan Croatia melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja, hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah, ” terang La Ode.
La Ode menjelaskan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. “Karena sepanjang perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin. Artinya, masyarakat yang diberangkatkan statusnya ilegal, ” katanya.
Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Martini Yahya, menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang Jawa Timur ini.
Salah satunya, kata dia, PT Bina Mandiri sejak beberapa tahun terakhir tidak lagi melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, serta ijin penampungan. Perusahaan ini juga dinilai tidak kooperatif saat dikunjungi oleh petugas berwenang.
“Karena itu, tahun 2020 lalu kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri, ” Papar Martini.
Keputusan ini sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
Manajemen PT Bina Mandiri kata Martini diminta menyelesaikan persoalan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri dan bertanggung jawab terhadap PMI yang telanjur telah ditempatkan melalui perusahaan mereka.(dil)