KELASTER.COM, MAKASSAR – Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar Sulsel yang diusul digelar di Jakarta Agustus mendatang, diprediksi berlangsung alot.
Dari sembilan pendaftar, empat kandidat bakal calon Ketua Golkar Sulsel, telah menyetor surat dukungan minimal 30 persen dari voters atau pemilik suara sebagai syarat untuk maju di Musda.
Masing-masing Ketua DPD II Golkar Parepare Taufan Pawe, Ketua DPD II Golkar Pangkep Syamsuddin Hamid, Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa dan Hamka B Kady.
Sementara lima lainnya memilih mundur, yakni Abdillah Natsir, Andi Syamsul Alam Mallarangeng, Andi Rio Padjalangi, Emir Baramuli, dan Kadir Halid.
Di Musda Sulsel, ada 30 suara diperebutkan, dimana bakal calon ketua harus memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen dari voters, atau bakal calon harus mengantongi minimal 9 dukungan suara sebagai syarat untuk maju di Musda.
Keempat kandidat mengklaim memiliki gerbong suara di daerah. Taufan Pawe dan Syamsuddin Hamid mengaku intens menjalin komunikasi dengan DPD II pemilik suara, demikian juga diklaim Supriansa dan Hamka B Kady.
“Insya Allah keputusan akhir kita serahkan kepada pimpinan musyawarah saat pelaksanaan Musda. Kita ketahui bahwa DPD I telah meminta kepada DPP untuk menetapkan waktu sekaligus pelaksanaan musyawarah di Jakarta karena situasi Makassar yang belum memungkinkan melangsungkan musyawarah,” urai Ketua Steering Committee Musda X Golkar Sulsel, Arfandy Idris usai menutup tahapan penyerahan surat dukungan, Sabtu (25/7/2020) pukul 16.00 Wita.
Dia menuturkan, jika nantinya dalam proses verifikasi ditemukan dukungan ganda atau keganjalan apapun, maka sesuai amanat anggaran rumah tangga, pihaknya akan melaporkan ke panitia Musda.
“Itu nanti kami laporkan di Musda, apapun yang kami dapatkan baik verifikasi administrasi atau faktual yaitu ganda, itu akan kami laporkan ke panitia Musda,” tuturnya.
Termasuk pemegang suara dari DPD II Golkar Kabupaten Gowa dan Sinjai yang Plt Ketuanya dinonaktifkan sebagai pengurus, juga akan dilaporkan ke panitia.
Sejumlah Sekretaris DPD II kemudian angkat bicara perihal adanya dukungan suara ke salah satu kandidat tertentu yakni Supriansa.
Sekretaris DPD II Golkar Pinrang, Syamsuri secara tegas mengaku tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa sebagaimana yang beredar ke publik saat ini.
Syamsuri menyebut, jika ada surat dukungan suara ke Supriansa hal itu tidak benar keberadaannya. Bisa saja tandatangannya dipalsukan.
“Dukungan tersebut kan harus dirapatkan dulu di DPD II sebelum menentukan siapa figur yang didorong. Intinya kalau ada tandatangan saya dalam surat dukungan Golkar Pinrang itu sama sekali tidak benar,” kata Syamsuri, Minggu (26/7/2020).
Sekretaris Golkar Jeneponto, Suharto juga membantah bahkan mengaku dirinya tidak pernah bertandatangan dalam surat dukungan ke Supriansa.
“Artinya kalau tandatangan saya ada dalam surat dukungan ke Supriansa, keabsahannya perlu dipertanyakan,” terang Suharto.
Baik Syamsuri maupun Suharto meminta kepada SC Musda Golkar Sulsel betul-betul melakukan verifikasi secara ketat soal keabsahan surat dukungan tersebut. Sesuai aturan, kata dia, surat dukungan harus ditandatangani ketua dan sekretaris.
“Nah kalau itu dilabrak maka dukungan tersebut wajib dibatalkan berdasarkan PO pelaksanaan Musda,” tandasnya.
Berdasarkan Juklak-02 /DPP/GOLKAR /II/ tentang musyawarah daerah bahwa surat dukungan bakal calon dianggap sah apabila menggunakan kop surat resmi pemegang hak suara, wajib ditandatangani oleh pimpinan (Ketua dan Sekretaris) dan dibubuhi cap stempel basah.
Selain itu, surat dukungan dari pemegang hak suara, hanya dapat mencantumkan dan mendukung satu nama bakal calon ketua/ ketua formatur DPD I Partai Golkar Sulsel.
Apabila pemegang hak suara mencantumkan lebih dari 1 (satu) nama bakal calon dalam satu surat dukungan maka surat dukungan dinyatakan tidak sah.
Tak hanya itu, apabila pemegang hak suara mengeluarkan lebih dari 1 (satu) surat dukungan dengan nama bakal calon yang berbeda, maka akan dilakukan verifikasi keabsahan surat dukungan tersebut oleh panitia pengarah musda. (*)