KELASTER.COM, – Jakarta, 8 Maret 2025 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat. Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya pelanggaran terkait distribusi minyak goreng bersubsidi.
Mentan Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Selain harga yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), volume minyak dalam kemasan juga tidak sesuai dengan yang tertera di label. Seharusnya berisi 1 liter, namun setelah diperiksa hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang sangat merugikan masyarakat. Minyak goreng yang seharusnya membantu rakyat justru disalahgunakan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya kepada media.
Produk Minyakita yang bermasalah tersebut diproduksi oleh beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Lebih lanjut, ia meminta pihak kepolisian dan Satgas Pangan segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk mengusut masalah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup dan izin usahanya dicabut,” tegasnya.
Selain itu, Mentan Amran juga mengingatkan seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna mencegah praktik curang yang dapat merugikan masyarakat, terutama di masa meningkatnya kebutuhan pangan seperti bulan Ramadan.
Sidak ini turut didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti secara hukum.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar ke pihak berwenang. Dengan adanya pengawasan ketat, diharapkan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat kembali berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*)