KELASTER.COM, Surabaya – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3). Dalam sidak ini, terungkap bahwa tujuh perusahaan mengurangi volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi satu liter.
“Dalam operasi pasar dan sidak kali ini, kami bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), serta Satgas Pangan menemukan bahwa minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Ada yang hanya berisi 700 ml,” ujar Mentan Amran dalam keterangannya kepada wartawan.
Sesuai ketetapan pemerintah, Minyakita dengan takaran satu liter dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700. Namun, hasil sidak di berbagai daerah menunjukkan adanya praktik pengurangan takaran yang merugikan masyarakat.
Mentan Amran meminta Satgas Pangan segera menindaklanjuti temuan ini dengan tegas. “Kami tidak bisa mentoleransi kecurangan seperti ini. Kami berharap Satgas Pangan segera mengambil langkah hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. “Pelaku pelanggaran harus diberi sanksi tegas. Ini adalah tindakan pencurian. Ada yang volumenya 900 ml, ada juga yang 700 ml, tetapi tetap saja ini bentuk kecurangan,” katanya.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya baru menemukan pelanggaran dalam hal volume minyak, sementara kualitasnya masih perlu diteliti lebih lanjut.
“Kita baru melihat jumlahnya saja, belum meneliti kualitasnya. Jika ada unsur kesengajaan lebih jauh, ini akan menjadi permasalahan yang lebih besar,” ujar Wamentan Sudaryono. Ia pun mengutuk tindakan oknum produsen yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.
“Kami melihat ada pengusaha serakah yang mengorbankan rakyat demi keuntungan pribadi. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita semua harus marah atas tindakan semacam ini,” tambahnya.
Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri melalui Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan bahwa Bareskrim Polri telah menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Kami sudah bergerak ke berbagai pasar di seluruh Indonesia untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Saat ini sudah ada 10 tersangka yang diamankan. Dari sidak di Surabaya, kami menemukan tujuh perusahaan yang terlibat, dan kami akan menelusuri lebih jauh apakah ada jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pun mendukung langkah tegas yang diambil oleh Mentan dan Satgas Pangan.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat sudah membayar sesuai HET, tetapi volume minyak tidak sesuai. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti dan akan melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar lain,” kata Adhy Karyono.
Dengan temuan ini, pemerintah memastikan akan terus mengawasi distribusi dan pengemasan Minyakita agar masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)