Home Berita OTT Disdik Sidrap, Polda Sulsel Tahan Dua Tersangka

OTT Disdik Sidrap, Polda Sulsel Tahan Dua Tersangka

by ilham

 

KELASTER.COM, SIDRAP – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap pada 2019 lalu, terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pada OTT terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan di sejumlah SD dan SMP lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2019.

Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Sidrap inisial SS, Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik Sidrap selaku PPK inisial A, dan tenaga honorer Disdik Sidrap inisial N.

Dua dari tiga tersangka, yakni A dan N sudah ditahan di Mapolda Sulsel pada Kamis (23/7/2020) kemarin, usai diperiksa penyidik sekira tiga jam. Sementara tersangka SS belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Polisi menjadwalkan pemanggilan kembali kepada SS, Senin (27/7/2020) pekan depan.

“A dan N sudah kita tahan dan masukin ke tahanan Polda. Untuk kadis Diknasnya (SS), masih belum datang karena alasan sakit. Namun, sudah kita buat panggilan kedua, kalau masih belum datang, ya kita yang akan tangkap dengan surat perintah membawa,” tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Jumat (24/7/2020).

Senada dikatakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Dua tersangka (A dan N) sudah ditahan di Mapolda Sulsel, sementara satu tersangka lagi Kadisdik Sidrap (SS) pengacaranya meminta penundaan hingga Senin pekan depan karena alasan sakit,” bebernya.

Pada kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa sedikitnya 93 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang tersangka. (uki)

Related Articles