Home Berita PAM Tirta Karajae Parepare Rencanaka Layanan Aduan 24 Jam Tahun 2024

PAM Tirta Karajae Parepare Rencanaka Layanan Aduan 24 Jam Tahun 2024

Dialog Akhir Tahun Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Parepare  di gelar bersama sejumlah awak media Cetak dan Online

by Administrator

KELASTER.COM ,Parepare –  Dialog Akhir Tahun Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Parepare  di gelar bersama sejumlah awak media Cetak dan Online. Acara ini bekerja Sama dengan Parepos berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024, dan dihadiri Direktur Parepos, Akbar Hamdan.
Dalam sambutannya, Akbar Hamdan menyampaikan bahwa PAM Tirta Karajae memiliki peran ganda sebagai lembaga yang bersifat profit sekaligus sosial. “Sebagai lembaga profit, PAM diamanahkan untuk mencari keuntungan. Namun, di sisi lain, PAM juga bertanggung jawab menyediakan air bersih bagi warga Parepare,” ujarnya.
Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, menjelaskan posisi PDAM sebagai operator dalam segitiga hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan operator. “Sebagai operator, tantangan yang kami hadapi sangat luar biasa. Profit diperlukan untuk bertahan, namun kami berusaha mengurangi ketergantungan yang terlalu besar pada Pemda,” katanya.
Andi Firdaus juga memaparkan tantangan utama terkait sumber air baku yang berasal dari sungai dan sumur dalam. Terdapat 15 titik sumur dalam yang yang sudah ada. Namun, ia mengakui adanya pendangkalan pada bendungan “Ketika kemarau, tidak ada masalah. Namun, saat hujan deras, bendung sering jebol. Pembangunan bendung sendiri bukan ranah kami, melainkan tanggung jawab Balai Pompengan,” jelasnya.
Panjang bentangan pipa distribusi PDAM mencapai 330 km, dengan hanya 20 tekhnisi. Andi Firdaus juga soroti masalah umur pipa yang sudah tua dan endapan di dalam pipa yang memengaruhi kualitas air. “Tidak semua sumur dalam memiliki fasilitas pengolahan endapan. Kami melakukan pelepasan air di pipa tertentu untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.
Modal pemerintah yang dialokasikan untuk PAM Tirta Karajae sebesar Rp70 miliar. Namun, hingga kini PAM belum memberikan dividen, yang menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kerugian ini lebih pada persoalan administrasi,” ungkap Andi Firdaus.
Menanggapi isu pemasangan ilegal atau pemasangan siluman yang terjadi sebelum masa jabatannya Mantan Aggota DPRD Parepare ini menjelaskan . “Sejak saya menjabat, kasus ini sudah kami tertibkan. Oknum yang terlibat telah mengembalikan kerugian perusahaan,”Mengenai Kontak Centre Pengaduan, kami sudah memikirkan untuk membuat kontak pengaduan lewat Voice dimana akan menempatkan Karyawan yang menghedle secara 24 jam, jadi sistem Shift agar respon keluhan pelanggan dapat di atasi sesegera mungkin, ungkapnya.
Mengakhiri dialog, Akbar Hamdan memberikan apresiasi kepada PAM Tirta Karajae yang konsisten menjalankan dialog interaktif seperti ini. “Ini menjadi contoh baik sebagai satu-satunya instansi pemerintah di Parepare yang membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat dan media,” puji Akbar.

Related Articles