Home Berita Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Konflik Selesai ?

Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah, Konflik Selesai ?

by Administrator

Kelaster.Com,akarta – Pemerintah telah mengeluarkan keputusan menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB yang diketuai oleh Muldoko. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers Menteri Hukum Dan HAM, Yasona Laoli di Kantor Kemenkumham pada Rabu (31/03/2021).

Dalam keterangan persnya Menkumham yang didampingi oleh Menkopolohukam Mafud MD menyampaikan beberapa alasan ditolaknya permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB tersebut oleh kemenkumham diantaranya adalah karena pemohon dalam hal ini Partai Demokrat versi KLB belum memenuhi kelengkapan persyaratan yang harus disampaikan kepada kemenkumham seperti Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. Sehingga dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak.

Berikut sekilas perjalanan permohonan yang diajukan Partai Demokrat versi KLB ke kemenkumham :

1. Tanggal 5 Maret 2021, Konfrensi Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang Sumatra Utara, Muldoko didaulat sebagai Ketua Umum.
2. Tanggal 16 Maret 2021, kemenkumham menerima surat permohonan pengesahan kepengurusan dari Partai Demokrat versi KLB.
3. Tanggal 19 Maret 2021, kemenkumham menyampaikan surat kepada Partai Demokrat versi KLB berisi tentang hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen tahap pertama. Pemohon diminta melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
4. Tanggal 29 Maret 2021, pemohon menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan.
5. Tanggal 31 Maret 2021, kemenkumham menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi seluruh dokumen fisik dan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD dan DPC yang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC. Pemerintah menyatakan menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.

Dalam keterangannya juga Menkumham menyampaikan bahwa ada argumen-argumen yang disampaikan pemohon mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, terkait hal itu Menkumham menyampaikan tidak berwenang untuk menilainya karena hal itu adalah ranah pengadilan. Untuk itu jika pemohon menganggap AD/ART Partai Demokrat tidak sesuai dengan UU Parpol maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan.

Dengan adanya keputusan menkumham ini maka Partai Demokrat pimpinan AHY saat ini masih dinyatakan sah. Namun apakah kepengurusan Partai Demokrat versi KLB akan menggugat ke pengadilan? Publik akan menunggu hasilnya.(msl)

Related Articles

Leave a Comment