Home Berita Pelaku Pembusuran Warga di Makassar Diringkus Resmob Polda Sulsel, Dua Orang Ditetapkan DPO

Pelaku Pembusuran Warga di Makassar Diringkus Resmob Polda Sulsel, Dua Orang Ditetapkan DPO

by ilham

 

KELASTER.COM, MAKASSAR – Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pembusuran warga di Makassar, yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wita.

Pelaku yang diketahui bernama Iwan (18), tak berdaya dihadapan petugas saat diringkus di Jalan Bonto Duri X Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembusuran, Selasa (28/7/2020).

Iwan diamankan atas kasus tindak pidana penganiayaan dengan cara membusur,
berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/25/VI/2020/SPKT RESTABES/SEK TAMALATE.

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku, kata Didik, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, diduga pelaku pembusuran berada di disekitar Jl. Bonto Duri X Kota Makassar.

“Anggota (polisi) langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Iwan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi belum mendapatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembusuran.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari hasil interogasi pihaknya, benar Iwan mengakui tindak pidana penganiayaan dilakukannya dengan cara melepaskan anak panah ke arah korban.

Dihadapan petugas, penganiayaan dengan cara pembusuran itu, diakui Iwan dilakukan bersama dua orang rekannya inisial R dan B.

Saat ini R dan B masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Anggota Resmob Polda Sulsel selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka. (*)

Related Articles

Leave a Comment