KELASTER.COM – Pemerintah Kota Parepare telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan. Surat Keputusan (SK) penutupan THM tersebut diatur dalam surat edaran nomor: 895/284/BKBP/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe. Kebijakan ini akan berlaku mulai 23 Maret hingga 22 April 2023.
Menurut Walikota Parepare melalui Sekretaris Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto, seluruh kegiatan di THM seperti bar, diskotik, karaoke, pub night club, singing hall, serta tempat hiburan lainnya termasuk panti pijat, wajib menutup sementara selama Ramadan.Selain itu, surat edaran ini juga mengatur warung, rumah makan, dan restoran selama Ramadan. Meski warung makan hingga restoran diperbolehkan buka, namun harus memenuhi syarat tertentu. Mereka dapat buka dengan menutup sebagian usaha atau menggunakan pelindung dan tetap menjaga toleransi beragama.
Sementara itu, kafe yang biasanya buka saat malam hari di pinggir laut tidak diperbolehkan melakukan kegiatan karaoke atau hal yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah. Satpol PP akan melakukan patroli secara ketat pada waktu tertentu. Jika ada pelaku usaha melanggar dan sudah mendapat teguran tiga kali, maka selanjutnya akan dilakukan penyegelan sementara. Ulfa meminta pemilik THM dan usaha lainnya untuk taat dengan surat edaran tersebut, sehingga umat Islam yang melaksanakan ibadah selama Ramadan bisa fokus dan tidak terganggu. Pihaknya berharap kerjasama semua pihak demi kebaikan bersama