KELASTER.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Parepare TA. 2020.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Parepare, rapat ke-29 masa persidangan ke-III tahun sidang ke-I tahun rapat 2020, dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD Parepare, Rabu (12/8/2020).
Paripurna dihadiri Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe, Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari 25 Anggota DPRD Parepare, 19 diantaranya hadir pada sidang paripurna.
Dalam sambutannya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menyampaikan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan TA. 2020, terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran di setiap SKPD.
Taufan menjelaskan, pada rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020, target PAD Parepare sebesar Rp142,79 miliar lebih, ada penurunan sebesar Rp23,11 miliar lebih atau sebesar 13,93 persen dibandingkan target pada anggaran pokok tahun 2020.
Begitu pula dengan dana perimbangan atau dana transfer dari pemerintah pusat khususnya Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus juga mengalami pengurangan akibat pengalihan pembiayaan pada penanganan pandemi Covid-19.
Dengan demikian total target pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp798,64 miliar lebih, jumlah tersebut mengalami pengurangan sebesar Rp102,31 miliar lebih atau 11,36 persen dibandingkan dengan anggaran pokok tahun 2020.
“Kami mengajukan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 mudah-mudahan dapat disahkan karena disitu banyak item-item terkait dengan kebutuhan-kebutuhan, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung,” ungkapnya.
Adanya pengurangan-pengurangan itu, kata Taufan terkait dana-dana yang sudah disahkan di APBD pokok 2020, karena adanya pergeseran untuk penggunaan dana-dana dalam penanganan Covid-19.
“Ini gambaran bahwa kami ini tertib anggaran. Jadi nanti dewan yang mengevaluasi apakah KUA-PPAS ini layak untuk dibahas lebih lanjut di Perubahan APBD,” ujar Taufan.
Taufan berharap, Tim Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota bisa melihat secara kritis apa yang terdapat dalam KUA-PPAS itu.
“Karena apa yang kami sodorkan ini adalah betul-betul riil anggaran, sesuai kebutuhan yang ada dan sesuai dengan kemampuan kondisi keuangan daerah yang ada. Jadi kami selalu melihat situasi itu menjadi dokumen Perda nantinya ada kesesuaian dari apa yang dibahas dalam KUA-PPAS, apa yang kami mohonkan itu berkesesuaian dengan kondisi keuangan yang ada.,” urainya. (msl)