KELASTER.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan swasta di Parepare, Kamis (5/4/2024).
Tim Disnaker turun untuk mengecek sekaligus memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.
Pemantauan dipimpin Kepala Disnaker Parepare, Basuki Busrah. Tim langsung mengecek pembayaran THR ke pemilik perusahaan. Mereka juga bertanya ke tenaga kerja.
“Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya,” kata Basuki Busrah.
Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya. Meski ada juga perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat.
“Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya. Hanya ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan pada hari ini dan paling lambat besok,” ungkapnya.
Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun. Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun.
“Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami imbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya,” harapnya. (Adv/**)