KELASTER.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare. Penyerahan LKPJ ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (18/03/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
Dalam kesempatan tersebut, Akbar Ali menjelaskan bahwa LKPJ merupakan rangkuman dari capaian kinerja pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2023, mencakup periode kepemimpinan wali kota sebelumnya serta periode keempat saat dia menjabat sebagai Pj Wali Kota. “Sesuai dengan Undang-Undang, saya sebagai kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ untuk akuntabilitas kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan kepada DPRD,” ujarnya.
Kaharuddin Kadir, Ketua DPRD Parepare, menyambut baik penyerahan LKPJ tersebut sebagai bagian dari kewajiban konstitusional untuk memberikan pertanggungjawaban kepada publik. “DPRD akan melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian dan kebijakan yang tercantum dalam LKPJ ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah,” kata Kaharuddin.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan Kepala SKPD Pemkot Parepare, sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyerahan LKPJ sebagai laporan resmi tentang kinerja Pemkot Parepare selama tahun anggaran 2023. (Adv/**)