KELASTER.COM – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menyiapkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Parepare tahun 2026 ini.
Kepala BKD Parepare, Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana yang disiapkan mencapai Rp.18 miliar atau setara dengan satu bulan gaji bagi para ASN dan PPPK.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait hal ini, termasuk untuk pegawai paruh waktu,” ujar Prasetyo di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa meskipun dana THR sudah disiapkan, pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.
“Kita belum tahu apakah PPPK dan paruh waktu dapat juga THR atau tidak, jadi tinggal menunggu juknisnya,” tuturnya.
Yang jelas, kata Prasetyo, pemerintah tetap menyiapkan dana THR sebesar Rp.18 miliar untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
“Kemungkinan akan dicairkan pekan depan setelah ada juknisnya,” katanya. (**)