KELASTER.COM, PAREPARE – Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2021 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Parepare, di ruang rapat Paripurna lantai 3 DPRD, Rabu (11/11/2020).
KUA-PPAS APBD 2020 diserahkan ke Pemkot untuk ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD, sebagai tahapan penyusunan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2021.
Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu berharap tahapan penyusunan APBD berjalan lancar. Ia menginginkan agar SKPD menyusun RKA dengan memprioritaskan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi.
“Kita harus prioritaskan jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi,” kata legislator Golkar Parepare itu.
Sementara itu, Wali Kota Parepare Taufan Pawe menginstruksikan kepada SKPD untuk segera menindaklanjuti KUA-PPAS APBD 2021. Sehingga, kata dia, segera disusun menjadi rancangan APBD.
“Persetujuan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan, dengan harapan yang disepakati ini akan menjadi persembahan terbaik bagi masyarakat kota Parepare,” tuturnya.
Pada persetujuan KUA-PPAS dipaparkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp914 miliar. Belanja daerah Rp940 miliar. (*)